Bimtek Kaur Keuangan di Kecamatan Gebang diadakan di Desa Kragilan, dengan Mira Azizah sebagai narasumbernya.
Kegiatan: Acara tersebut merupakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
Lokasi: Kegiatan berlangsung di Balai Desa Kragilan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.
Tujuan: Bimtek ini bertujuan untuk melatih perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, sering kali menggunakan aplikasi seperti Siskeudes
Materi bimtek keuangan desa umumnya mencakup pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh, dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Materi utamanya meliputi:
Penganggaran: Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Perubahan APBDes.
Penatausahaan dan Pelaksanaan: Tata cara pencatatan setiap transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran, dengan basis kas.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Penyusunan laporan keuangan desa, seperti Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa, dan penyampaian pertanggungjawaban kepada Bupati/Walikota.
Aplikasi Siskeudes: Penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sebuah aplikasi yang dikembangkan BPKP untuk membantu pengelolaan keuangan desa secara terkomputerisasi sesuai dengan regulasi terbaru (Permendagri No. 20 Tahun 2018).
Peraturan: Pemahaman mendalam mengenai regulasi terkait, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan aturan prioritas penggunaan Dana Desa.
Bimtek Kaur Keuangan di Kecamatan Gebang diadakan di Desa Kragilan, dengan Mira Azizah sebagai narasumbernya.
Kegiatan: Acara tersebut merupakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
Lokasi: Kegiatan berlangsung di Balai Desa Kragilan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.
Tujuan: Bimtek ini bertujuan untuk melatih perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, sering kali menggunakan aplikasi seperti Siskeudes
Materi bimtek keuangan desa umumnya mencakup pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh, dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Materi utamanya meliputi:
Penganggaran: Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Perubahan APBDes.
Penatausahaan dan Pelaksanaan: Tata cara pencatatan setiap transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran, dengan basis kas.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Penyusunan laporan keuangan desa, seperti Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa, dan penyampaian pertanggungjawaban kepada Bupati/Walikota.
Aplikasi Siskeudes: Penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sebuah aplikasi yang dikembangkan BPKP untuk membantu pengelolaan keuangan desa secara terkomputerisasi sesuai dengan regulasi terbaru (Permendagri No. 20 Tahun 2018).
Peraturan: Pemahaman mendalam mengenai regulasi terkait, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan aturan prioritas penggunaan Dana Desa.